5 Juli 2014

Hukum Mengonsumsi Obat Yang Mengandung Alkohol

Penggunaan obat-obatan yang mengandung alkohol masih banyak diperbincangkan tentang status halal-haramnya. Hal ini dipicu oleh anggapan bahwa alcohol sama dengan khamr. Padahal, kenyataanya ada beberapa perbedaan. Yang jelas, alkohol bukan satu-satunya zat yang memabukkan. Ada banyak zat yang juga bisa memabukkan.




Dalam dunia medis, alkohol digunakan sebagai antiseptik. Bahkan alkohol merupakan jenis antiseptik yang cukup berpotensi. Cara kerjanya, alkohol menggumpalkan protein, struktur penting sel yang ada pada kuman, sehingga kuman mati. Begitu juga Povidon Iodin (betadin) yang kadang dicampur dengan larutan alcohol, biasanya digunakan untuk pembersih kulit sebelum tindakan operasi. Selain itu, alcohol sering digunakan juga sebagai obat kompres penurun panas atau campuran obat batuk.
Pada dasarnya segala bentuk pengobatan dibolehkan, kecuali jika mengandung hal-hal yang najis yang diharamkan syariah. Untuk obat-obatan yang mengandung alkohol, selama kandungannya tidak banyak serta tidak memabukkan, maka hukumnya boleh. Adapun dasar dari penetapan hukum ini adalah sebagai berikut :
Pertama, bahwa yang menjadi ‘illah (alasan) pengharaman khamr adalah karena memabukkan. Jika faktor ini hilang, haramnya pun hilang. Ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh :
“Hukum itu mengikuti keberadaan “illah (alasannya). Jika ada ‘illahnya hukum itu ada. Jika ‘illah tidak ada maka hukumnyapun tidak ada.”
Kedua, senyawa alkohol dalam obat tersebut sudah hancur menjadi satu dengan materi lain, sehingga ciri fisiknya menjadi hilang secara nyata. Para ulama menyebutnya dengan istilah istihlak, yaitu bercampurnya benda najis atau haram dengan benda lainnya yang suci atau halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda najis tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda :
Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis).” (HR. Darutquni, Darimi, Hakim dan Baihaqi)
Hal ini sama dengan setetes air kencing yang masuk ke dalam air yang sangat banyak, air itu tetap suci dan mensucikan selama tidak ada pengaruh dari kencing tersebut.
Ketiga, dalam satu hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit darinya dinilai haram.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Maksud dari hadits tersebut adalah apabila sesuatu yang jika diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan, maka sesuatu tersebut haram walaupun dikonsumsi dalam jumlah yang sedikit. Seperti Khamr jika diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka setetes khamr murni (tanpa campuran) diharamkan untuk diminum, walaupun jumlahnya sedikit dan tidak  memabukkan.
Lain halnya dengan air dalam suatu bejana diberi setetes khamr yang tidak mempengaruhi air tersebut, baik dari segi warna, rasa, maupun sifat, dan dia tidak memabukkan, maka minum air yang ada campuran setetes khamr itu dibolehkan.
Keempat, bahwa alkohol tidaklah identik dengan khamr. Tidak setiap khamr itu alkohol, karenan ada zat-zat lain yang memabukkan selain alkohol. Begitu juga sebaliknya tidaklah setiap alkohol itu khamr. Menurut sebagian kalangan bahwa jenis alkohol yang bisa memabukkan adalah jenis etil alkohol atau etanol.
Kelima, menurut sebagian ulama bahwa khamr tidaklah najis secara lahir, tetapi najis secara maknawi, artinya bukanlah termasuk benda najis, seperti benda-benda lainnya secara umum. Sehingga alkohol boleh dipakai untuk pengobatan luar.
Keenam, sutau minuman atau makanan tersebut dikatakan memabukkan jika memenuhi dua kriteria. Kriteria pertama adalah makanan atau minuman tersebut menghilangkan atau menutupi akal. Kriteria kedua yang meminum atau yang memakannya merasakan “nikmat” ketika mengkonsumsi makanan atau minuman tersebut, bahkan sangat menikmatinya serta merasakan senang dan gembira yang tiada taranya. Banyak orang sering menyebutnya ”fly” , seakan-akan dia sedang terbang jauh di angkasa luar, makanya kegembiraan akibat mabuk ini tidak terkontrol. Dan sering kita dapatkan orang yang mabuk, tidak karuan ketika berbicara, dan dia sendiri tidak menyadari apa yang dia katakana. Hal ini bisa kita saksikan di dalam kehidupan sehari-hari, yaitu orang yang sangat gembira, kadang hilang kontrolnya, sehingga berbicara dengan hal-hal yang mungkin kalau dia sadar tentu tidak akan mengatakannya.
Adapun obat bius tidaklah demikian, karena yang memakainya tidaklah menikmatinya dan tidak merasakan senang dengan obat bius tersebut. Demikian juga obat bius ini menjadikan orang tidak sadar alias pingsan. Kalau khamr yang memabukkan tidaklah menjadikannya pingsan tapi justru dia menikmatinya, sehingga menjadikannya terus menerus ketagihan terhadap minuman tersebut. (Syekh Utsaimin, Syarhu Bulughul Maram, Kairo, Dar Ibnu al Jauzi, 2008, hlm : 300).
Fenomena ini pernah dijelaskan oleh Rasulullah SAW ketika menceritakan sesorang yang karena terlalu senangnya ketika dia menemukan kuda dan seluruh bekalnya sehingga dia mengucapkan secara salah :
“Ya Allah Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu.” (HR Bukhari  dan Muslim)
Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa alkohol yang digunakan untuk obat-obatan yang jika dipakai untuk obat luar, maka hukumnya boleh selama hal itu membawa manfaat bagi yang berobat, dan menurut sebagian ulama bahwa alkohol tidaklah najis.
Adapun jika dipakai untuk obat dalam dan dikonsumsi (dimakan atau diminum), maka hukumnya dirinci terlebih dahulu : jika obat tersebut diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka hukumnya haram mengkonsumsi obat yang mengandung alkohol tersebut, tetapi jika tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.
Walaupun demikian dianjurkan setiap muslim untuk menghindari obat-obat yang beralkohol, karena berpengaruh buruk untuk kesehatan. Wallahu A’lam.

(Disadur  dan diolah dari Tulisan Ahmad An Najah, MA)



Gambar diambil dari http://stat.ks.kidsklik.com/ statics/files/2011/03/ 13007225681839282022_300x311. 72413793103.jpg

3 komentar:

  1. Makasi pencerahannya, sekarang jadi tidak ragu-ragu lagi klo minum obat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sama-sama semoga bermanfaat
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus

silakan tinggalkan komentar anda, bila tidak memiliki akun, bisa menggunakan anonim...