18 Agustus 2015

Menyoal Ijab Qabul Harus Satu Nafas

Setiap saya menghadiri akad nikah (masih belajar, jadi maklum penulis belum pernah praktek sungguhan, he4), sebelum ucapan ijab qabul dimulai, sang penghulu menjelaskan kepada calon mempelai pria bahwa nanti dalam mengucapkan qabul harus bersambung/tidak terputus dengan ucapan ijab dari wali dan bahkan ada yang mengatakan harus diucapkan dalam satu nafas. Apakah memang seperti itukah dalam sunnah? Dan apa pula maksud “ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu?”



Coba mari kita bedah. Untuk menjelaskan masalah ini perlu diketahui dahulu adanya syarat ijab qabul, diantaranya :
Ijab harus sesuai dengan qabul dalam ukuran, kriteria, pembayaran dan temponya, (Lihat Raudhatuth Thalibin, Imam Nawawi 3/342) jika tidak sesuai, maka akad jual belinya tidak sah. Apabila penjual menyatakan : “saya jual rumah ini seharga 300 juta”, lalu pembeli menjawab : “saya terima penjualannya dengan harga 250 juta”, maka akad jual belinya tidak sah.
Apabila qabul menyelisihi kandungan ijab, maka akad atau transaksinya tidak sah. Namun bila qabul menyelisihi ijab yang berisi kemaslahatan bagi orang yang mengucapkan ijab, maka para ulama mengesahkan transaksi tersebut. Misalnya, seorang wali mengucapkan ijab dengan mengatakan, “saya nikahkan anak saya dengan mahar 50 ribu dolar”. Lalu sang mempelai lelaki menjawab dalam qabulnya, “saya terima nikah anak bapak dengan mahar 100 ribu dolar”. Akad atau transaksi ini diterima karena menyangkut kemaslahatan pemberi ijab, bahkan ini lebih jelas dan gamblang dalam menunjukan keridhaanya.
Bersambungnya ijab qabul yang dapat diwujudkan dengan diadakannya dalam satu meja atau harus berada dalam satu lokasi. Karena ijab hanya bisa menjadi bagian dari transaksi bila ia bertemu langsung dengan qabul. Perlu dicatat, bahwa kesamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi. Transaksi itu bisa berlangsung melalui pesawat telefon. Selama percakapan itu masih berlangsung, dan line telefon masih tersambung, berarti kedua belah pihak masih dalam lokasi tersebut.
Tidak terselingi jeda yang panjang yang menunjukan ketidak inginan salah satu pihak. Tidak adanya hal yang menunjukan penolakan atau pengunduran diri dari pihak kedua merupakan syarat, karena adanya hal itu membatalkan transaksi ijab. Kalu datang lagi penerimaan sesudah itu, sudah tidak ada gunanya lagi, karena tidak terkait lagi dengan ijab sebelumnya secara tegas sehingga transaksi bisa dilangsungkan.
Kedua belah pihak mendengar ucapan ijab qabul. Apabila jual belinya menggunakan saksi maka perdengaran saksi cukup untuk mengesahkan jual beli tersebut.
Hal yang menjadi penyebab terjadinya ijab harus tetap ada hingga terjadinya qabul dari pihak kedua yang ikut dalam transaksi. Kalau ijab itu ditarik oleh pihak pertama, lalu datang qabul, itu dianggap qabul tanpa ijab, dan itu tidak ada nilainya sama sekali.

Jelaslah di sini, maksud “Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu" (Kompilasi Hukum Islam, pada Hukum Perkawinan Bagian V pasal 27). Inilah yang dimaksud dalam syarat ijab qabul yang disampaikan dan dijelaskan sebelumnya. Sehingga, bukan yang difahami salah oleh sebagian orang yang mewajibkan harus satu nafas. Yang sesuai dengan syariat adalah yang bersambung dalam satu majelis dan tidak ada jeda panjang yang menunjukan ketidaksetujuan salah satu pihak yang terkait. Wabillahittaufiq.

Pustaka :
Raudhatuht Thalibin Imam An Nawawi 
Sakinah. Khalid Syamsulhadi, LC. 2011. Surakarta.
Gambar Ijab Qabul : http://img.hipwee.com/cdn/wp-content/uploads/2015/ 02/ijab-qabul-nikah.jpg.30676a


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tinggalkan komentar anda, bila tidak memiliki akun, bisa menggunakan anonim...