3 April 2009

Demokrasi Undian

Mengenaskan! itu yang saya rasakan menjelang Pemilu legislastif 9 April mendatang. Selain persiapan logistik yang masih carut marut hingga gelombang isu Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif mendera dan mengancam pesta demokrasi kita sebagai bangsa. Terakhir saya mendengar ada istilah "demokrasi Undian"?
Demokrasi undian itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penghitungan Perolehan Kursi, Penetapan Calon Terpilih, dan Penggantian Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat.
Kursi untuk partai akan diberikan sesuai peringkat perolehan suara. Kursi untuk partai itu akan diberikan kepada calon dari dapil yang memiliki sisa suara terbesar. Jika sisa kursi tinggal satu dan ada lebih dari satu partai politik memiliki sisa suara sama, kursi diberikan sesuai dengan undian.
Bangsa kita hendaknya malu dengan kasus "perjudian" level nasional yang menyeret masa depan politik kita ke arah kehancuran. Dari sini jelas terlihat, tidak ada itikat baik dari pihak berwenang untuk membawa Indonesia ke arah perbaikan sistem politik. Amanah rakyat tidak dihargai, namun dipandang hanya sebatas alat untuk melegitimasikan bagi-bagi kursi dan kekuasaan.
Nauzhubillahi min dzalik. Semoga Alloh mengampuni kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silakan tinggalkan komentar anda, bila tidak memiliki akun, bisa menggunakan anonim...