Pernah ada seorang teman koki bertanya kepada saya, bagaimana hukumnya masak dengan menggunakan bumbu yang beralkohol (misalkan cuka apel rata-rata kandungan alkoholnya 3%)? sedangkan alkohol sangat mudah menguap, sehingga saat dimasak pada suhu tinggi akan habis menguap? apakah masih haram?
(gambar wine : https://static.independent.co.uk/s3fs-public/thumbnails/image/2016/09/22/12/wine.jpg)
Sebenarnya saya bukan ahli fiqif atau syariat, jadi tidak bisa memberikan jawaban langsung. Sebagai seorang yang belajar sains dan belajar metode ilmiah, saya meminta waktu untuk melakukan riset tentang jawaban pertanyaan tersebut. Mungkin saya mencoba membantu teman. Riset kecil-kecilan, hanya kebetulan belajar kimia di kampus dan punya beberapa buku fiqih tentang makanan halal dan haram serta buku fiqih kontemporer saya beranikan diri. Menarik pula saya jabarkan hasil riset saya itu kepada khalayak ramai, semoga bermanfaat.
Alkohol
adalah nama umum karena alkohol ada berbagai jenis, ada methanol (spiritus),
etanol, propanol dst. Dan alkohol yang terlibat dalam kasus ini adalah
etanol yang terkandung dalam miras/ air tape/ hasil fermentasi dan sifatnya
adalah antiseptik sehingga toksik atau beracun dan inilah alasan Islam melarang
kita mengkonsumsinya.
Saya akan coba
kaji dari 2 sisi yaitu kimia dan syariat sesuai pertanyan yang diajukan.
- Apakah alkohol bisa diubah menjadi asam cuka (vinegar/asam asetat) secara alamiah?
Cuka
merupakan makanan yang halal (HR. Muslim, No. Hadits 2051 dan 2052), namun
harus diolah secara alami, biasanya adalah pada buah-buahan yang memiliki kadar
gula cukup tinggi misal apel. Jadi prosesnya secara gampang adalah sbb :
JUS BUAH (fermentasi 1) ------> ETHANOL (fermentasi 2) -----> CUKA
Para ulama
(dalam syarah Muslim, Jilid XIII halaman 152 dalam) sepakat jika pembuatan cuka
secara alami adalah halal (dalilnya kesepakatan ulama, bukan hadits). Maksudnya
alami, bukan dibuat dari khamr/miras artinya proses pembuatanya kontinu dari
buah-buahan kemudian dilanjutkan sampai menjadi cuka.
Jadi secara alami,
alcohol berubah menjadi cuka adalah BISA, proses ini bisa berlangsung jika alkohol
belum di suling (destilasi) dan bakteri yang terlibat selama proses fermentasi
(misal Acetobacter acetili) masih ada
dalam zat tersebut. Namun saya meragukan proses ini masih terjadi ketika cuka
buah sudah dikemas, cuka buah kemasan yang kita gunakan sebagai bumbu karena
saya yakin itu telah melalui proses sterilisasi, sehingga bebas bakteri.
Sehingga cuka seharusnya memang sudah bebas alcohol saat dikemas.
2. Apakah
bumbu yang mengandung etanol (misal wine) saat
dimasak akan hilang karena pemanasan?
Suhu penguapan
etanol adalah 78oC, dan suhu penguapan air adalah 100oC.
Secara logika, saat kita masak kan suhu diatas 78oC, bahkan lebih
dari 100oC, sehingga secara teoritikal, maka etanol akan menguap dan
hilang.
Nah ini menarik,
karena etanol memiliki sifat sangat terlarut secara homogen dengan air (dalam
kadar berapapun akan tercampur sempurna dengan air) sehingga jika bahan makanan
mengandung air misal daging atau sayur dimasukan bumbu berupa wine yang
mengandung etanol, meskipun dipanaskan karena kandungan etanol dalam wine cukup
tinggi maka dikhawatirkan tetap ada etanol yang masih tercampur karena makanan
kan masih basah (masih mengandung air) dan tidak teruapkan sehingga makanan
masih tercampur etanol.
3. Seberapa
persen sih etanol bisa teruapkan saat masak?
Ini saya tidak
bisa menjawab pasti, karena secara visual warna air dan etanol sama dan mereka
sangat homogen tercampur, sehingga harus menggunakan pengujian kimia dengan
indikator kimia untuk mengetahui kadarnya, nah jelas tidak mungkin ini
diaplikasikan dalam makanan.
4. Berapa
batasan bahan makanan yang mengandung alkohol bisa ditolelir sesuai syariat?
Saya belum
pernah membaca ada hadits yang menerangkan berapa persen kadar etanol yang
boleh dikonsumsi. Jadi aturan yang ada, salah satu yang berlaku di Indonesia
adalah fatwa MUI, yang diperbolehkan adalah dibawah 1%.
Dalam kasus yang menggunakan perasa vanilla dengan kandungan alcohol 2%, berdasarkan
referensi yang saya sudah telusuri ada lho perasa vanilla yang sudah halal dan
bersertifikat MUI, jadi tinggalkan yang subhat, carilah yang aman.
5. Apakah
menggunakan wine sebagai bumbu masakan adalah haram? meskipun dimasak dan
etanol akan hilang menguap?
Ada hadits dari
Rasulullah diriwayatkan Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, Ibnu
Hiban. Perawi terpercaya, level hadits hasan.
“sesuatu yang
banyak memabukkan, maka yang sedikitpun juga haram”
Nah dari hadits
ini, ketika kita minum wine segelas misal, kan mabuk (walaupun ada orang yg
kuat minum, namun islam menghidari mudharat) maka setetes dari wine pun juga
haram. Nah berdasarkan pembahasan kimia poin (2), maka proses penggunaan wine
sebagai bumbu membuat makanan bercampur khamr maka ini menjadikan makanan
haram.
Demikian pembahasan yang ringkas dan sederhana
ini, wallahu a’lam bishshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan tinggalkan komentar anda, bila tidak memiliki akun, bisa menggunakan anonim...