Setiap
saya menghadiri akad nikah (masih belajar, jadi maklum penulis belum pernah
praktek sungguhan, he4), sebelum ucapan ijab
qabul dimulai, sang penghulu
menjelaskan kepada calon mempelai pria bahwa nanti dalam mengucapkan qabul harus bersambung/tidak terputus
dengan ucapan ijab dari wali dan
bahkan ada yang mengatakan harus diucapkan dalam satu nafas. Apakah memang
seperti itukah dalam sunnah? Dan apa pula maksud “ijab dan qabul antara
wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu?”
Coba
mari kita bedah. Untuk menjelaskan masalah ini perlu diketahui dahulu adanya
syarat ijab qabul, diantaranya :
Ijab harus sesuai dengan qabul dalam ukuran, kriteria, pembayaran
dan temponya, (Lihat Raudhatuth Thalibin, Imam
Nawawi 3/342) jika tidak sesuai, maka akad jual belinya tidak sah. Apabila
penjual menyatakan : “saya jual rumah ini seharga 300 juta”, lalu pembeli
menjawab : “saya terima penjualannya dengan harga 250 juta”, maka akad jual
belinya tidak sah.
Apabila
qabul menyelisihi kandungan ijab, maka akad atau transaksinya tidak
sah. Namun bila qabul menyelisihi ijab yang berisi kemaslahatan bagi orang
yang mengucapkan ijab, maka para
ulama mengesahkan transaksi tersebut. Misalnya, seorang wali mengucapkan ijab dengan mengatakan, “saya nikahkan
anak saya dengan mahar 50 ribu dolar”. Lalu sang mempelai lelaki menjawab dalam
qabulnya, “saya terima nikah anak bapak
dengan mahar 100 ribu dolar”. Akad atau transaksi ini diterima karena
menyangkut kemaslahatan pemberi ijab,
bahkan ini lebih jelas dan gamblang dalam menunjukan keridhaanya.
Bersambungnya ijab qabul
yang dapat diwujudkan dengan diadakannya dalam satu meja atau harus berada
dalam satu lokasi. Karena ijab hanya bisa menjadi bagian dari transaksi bila ia bertemu
langsung dengan qabul. Perlu dicatat,
bahwa kesamaan lokasi tersebut disesuaikan dengan kondisi. Transaksi itu bisa
berlangsung melalui pesawat telefon. Selama percakapan itu masih berlangsung,
dan line telefon masih tersambung, berarti kedua belah pihak masih dalam lokasi
tersebut.
Tidak terselingi jeda
yang panjang yang menunjukan ketidak inginan salah satu pihak.
Tidak adanya hal yang menunjukan penolakan atau pengunduran diri dari pihak
kedua merupakan syarat, karena adanya hal itu membatalkan transaksi ijab. Kalu datang lagi penerimaan
sesudah itu, sudah tidak ada gunanya lagi, karena tidak terkait lagi dengan ijab sebelumnya secara tegas sehingga
transaksi bisa dilangsungkan.
Kedua belah pihak
mendengar ucapan ijab qabul. Apabila jual
belinya menggunakan saksi maka perdengaran saksi cukup untuk mengesahkan jual
beli tersebut.
Hal yang menjadi
penyebab terjadinya ijab harus tetap
ada hingga terjadinya qabul dari
pihak kedua yang ikut dalam transaksi. Kalau ijab itu ditarik oleh pihak pertama,
lalu datang qabul, itu dianggap qabul tanpa ijab, dan itu tidak ada nilainya sama sekali.
Jelaslah
di sini, maksud “Ijab dan qabul antara wali dan calon mempelai
pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu" (Kompilasi Hukum Islam, pada Hukum Perkawinan Bagian V pasal 27). Inilah yang dimaksud dalam syarat ijab qabul yang disampaikan dan dijelaskan
sebelumnya. Sehingga, bukan yang difahami salah oleh sebagian orang yang
mewajibkan harus satu nafas. Yang sesuai dengan syariat adalah yang bersambung
dalam satu majelis dan tidak ada jeda panjang yang menunjukan ketidaksetujuan
salah satu pihak yang terkait. Wabillahittaufiq.
Pustaka :
Raudhatuht Thalibin Imam An Nawawi
Sakinah. Khalid Syamsulhadi, LC. 2011. Surakarta.
Gambar Ijab Qabul : http://img.hipwee.com/cdn/wp-content/uploads/2015/ 02/ijab-qabul-nikah.jpg.30676a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silakan tinggalkan komentar anda, bila tidak memiliki akun, bisa menggunakan anonim...